Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Korban Penggelapan, Lucky Hakim Rugi Miliaran Rupiah

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |17:04 WIB
Jadi Korban Penggelapan, Lucky Hakim Rugi Miliaran Rupiah
Lucky Hakim (Foto: Okezone)
A
A
A

 

Lucky Hakim sendiri mulanya enggan melaporkan Dini Novianti karena sudah mengakui perbuatannya. Sayang, Dini justru menghilang saat Lucky coba meminta pertanggungjawaban.

"Biarkan proses hukum berjalan. Kalau orang ini mau datang dan bertemu kita, akan lebih bagus," ujar kuasa hukum Lucky Hakim, Jamaludin Fakaubun.

Dalam laporannya, Lucky Hakim menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 374 KUHP. Dari pasal yang dikenakan, pelaku bisa diancam pidana hingga tiga tahun penjara.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement