Hukuman yang dibebankan kepada Steve Emmanuel memang terbilang tidak ringan. Pasalnya, lewat barang bukti yang disita polisi, Steve kedapatan mempunyai 92,04 gram kokain.
Selain itu, mantan kekasih Andi Soraya tersebut juga diketahui menyelundupkan barang haram titu dari luar negeri. Sehingga membuat masa hukumannya makin berat.
“Dari keterangan BAP, yang bersangkutan menjelaskan jika dirinya menggunakan dan menyelundupkan barang tersebut dari Belanda. Hingga saat ini pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan Interpol Belanda untuk mencari bukti lainnya perihal transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka,” papar Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz dalam tayangan Seputar iNews, Kamis (27/12/2018).
Baca Juga: Nisan Makam Bani Seventeen Hilang Dicuri Orang
“Atas hal ini, yang bersangkutan terjerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Erick.
(LID)