Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Tidak Gunakan Sendiri, Polda Metro Jaya Dalami Kasus Kokain Steve Emmanuel

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |14:07 WIB
Diduga Tidak Gunakan Sendiri, Polda Metro Jaya Dalami Kasus Kokain Steve Emmanuel
Foto: Dok Okezone
A
A
A

Di samping itu pihaknya juga mendalami kemana peredaran kokain sebesar 92.04 gram asal negeri kincir angin Belanda tersebut.

"Jadi apa dia sendiri atau itu sisanya kokain sendiri apakah dia jual ke orang lain. Kita dalami semuanya," tambahnya.

Rilis Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Tutup Mulut dengan Masker

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Steve Emmanuel terancam Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.

(sus)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement