Sehingga hasil foto yang tak jelas, tidak bisa dijadikan bukti untuk membawa pengendara tersebut ke jalur hukum.
"Aku berusaha ambil gambar. HP aku lagi pakai telepon sama asisten, aku suruh matiin dan fotoin tuh mobil. Pas dia kabur, aku ke Polres Depok mau buat laporan. Tapi disuruh ke Laka Lantas Depok," imbuhnya.
"Karena memang plat nomor polisinya yang aku foto enggak utuh, jadi enggak bisa dilacak. Jadi aku buat laporan kecelakaan aja di sini, untuk dibawa ke asuransi. Jadi dibenerin pakai asuransi ini," pungkasnya.
(edh)