Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Siap Banding

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 19 Oktober 2018 |00:15 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Siap Banding
Roro Fitria (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Roro Fitria mengomentari hasil sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Menurut kuasa hukumnya, Asgar H. Sjarfi, vonis hakim sudah lebih ringan dari seharusnya.

"Sebenarnya hakim pun sudah memberikan putusan yang lebih ringan. Dakwaan primernya itu kan Pasal 112, lima tahun sebagai pengedar. Tapi hakim secara bijak melihat bahwa bu Roro bukan sebagai pengedar, itu yang sudah hal positif yang sudah bu Roro dapatkan," ujar Asgar usai sidang.

Baca juga: Pasha Ungu Siap Mundur dari Wakil Wali Kota Palu

Roro Fitria

Seperti diketahui, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Asgar berpendapat jika Roro seharusnya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang meringankan itu adalah memang tidak terbukti terlalu mengada-ada bahwa Nyai (Roro) itu menjual, tidak ada bukti penjualan, tidak ada transaksi. Dilihat semua fakta-fakta persidangan dan tidak ada niat untuk menjual kepada siapapun, jadi tidak terbukti dia sebagai pengedar atau masuk dalam peredaran gelap," jelas dia.

Kendati demikian, Asgar menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding atas vonis Roro Fitria. Menurutnya, vonis tersebut belum sesuai keinginan Roro, yang berharap mendapat hukuman rehabilitasi.

"Kalau banding pasti kami mengumpulkan nantinya bu Roro untuk direhabilitasi," tandas Asgar.

Roro Fitria

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Roro Fitria Nangis Histeris

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement