Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Roro Fitria Nangis Histeris

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 18 Oktober 2018 |15:23 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Roro Fitria Nangis Histeris
Roro Fitria (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang pembacaan putusan atas kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB pun diketahui baru usai sekitar pukul 14.42 WIB.

Dalam pembacaan putusan, Roro Fitria diketahui dituntut pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp800 juta rupiah. Hal tersebut dikarenakan tes urin yang dilakukan pihak kepolisian terbukti negatif, sehingga Roro ditetapkan sebagai sebagai pengedar.

Baca Juga: Unggah Foto Telanjang, Dewi Sanca Cari Sensasi?

Baca Juga: Awkarin Jadi Relawan di Palu, Netizen: Gue Salut

Roro Fitria, Okezone


"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan. Tiga, masa tahanan dikurangi sepenuhnya. Empat, menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan. Lima, memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, atm BCA dikembalikan ke Roro, serta membebankan biaya perkara Rp.5 ribu," bunyi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018), R. Iswahyu Widodo, SH, MH.

Saat pembacaan putusan berlangsung, Roro diketahui langsung menangis sesenggukan. Bahkan usai Hakim mengetokkan palu, Roro yang dihampiri petugas Kejaksaan nampak menangis dan berkali-kali memanggil ibundanya.

"Mama.. mama..," ucapnya sambil menangis.

Sebagaimana diketahui, Roro Fitria diketahui telah terbukti memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram pada rekannya yang bernama Wawan. Roro ditangkap di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement