“Dan setelah itu pengacara (mereka) menjawabnya dan untungnya mau melaksanakan putusan pengadilan. Maka perkara antara ibu Masayu sebagai penggugat, kami nyatakan selesai. Dan PT DHL (telah) membayar kerugian yang kami minta,” sambungnya.
Sementara itu, Dhea sendiri merasa lega dengan putusan pengadilan yang diterimanya. Untuk itu, Dhea merasa bila kasus ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuknya dan kepada orang lain.
“Alhamdullialh setelah hampir 9 bulan. Akhirnya happy ending. Kita dapat hak kita mendapatkan keadilan. Mudah-mudahan bisa buat pelajaran. Orang bisa percaya dengan DHL. Semuanya lancar,” timpal Dhea Imut.
(Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan, Pengacara Dipo Latief Kebingungan)