"Prosedurnya polisi dua, kejaksaan tiga orang, satu kepala, dua asisten," papar Asgar Sjarfie.

Kepergian Roro Fitria ke luar kota disela-sela masa hukumannya tentu memiliki batas waktu. Asgar Sjarfie menyebutkan bahwa kliennya dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada pukul 18.00 WIB nanti.
"Sore ini harus balik karena peraturannya begitu. Jam 6 sore harus balik. Kelonggarannya jam 6," tutupnya.
Baca Juga: Ibunda Roro Fitria Rencananya Akan Dimakamkan di Yogyakarta
Seperti diberitakan Okezone, ibunda Roro Fitria meninggal dunia pada Senin (15/10/2018) pukul 6.30 WIB di Rumah Sakit Fatmawati. Sebelumnya, mendiang Retno Winingsih Yulianti mengeluh sesak napas.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri