Jakarsih kembali menjelaskan kalau dalam perceraian tersebut Lubna Suruq lah yang mengajukan gugatan cerai sejak 20 Juli 2018. Namun dalam setiap sidang yang telah dijadwalkan, Bang Tigor tidak selalu absen.
“Kalau lihat register diajukan 20 juli 2018. Ini sidang sudah masuk 2 kali. Sidang pertama 28 agustus dan kedua hari ini. Dan pada sidang kedua tidak hadir juga maka diputus scara verstek,” papar Jakarsih.
“Putusan ini akan BHT (berkekuatan hukum tetap) setelah juru sita kami menyampaikan PIP (pemberitauan isi putusan) ke sodara Tigor, beliau tanda tangan, setelah itu baru 14 hari berikutnya putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Baca Juga: Dituding Sebarkan Video Mesra, Kriss Hatta: Nyosor Terus Kayak Soang
(edi)