Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit ponsel, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Baca juga: Dicatut Akun Prostitusi Online, Dinar Candy Sebut Ayahnya Jatuh Sakit
Meski sedang menjalani persidangan, ternyata Roro masih belum bisa lepas dari kecanduannya terhadap narkoba.
Asgar H. Sjarfi, kuasa hukum Roro Fitria mengaku, kliennya itu masih berhasrat untuk menggunakan barang haram tersebut dari balik sel tahanan. “Iya, dia masih punya keinginan untuk memakai narkoba,” ungkap Asgar.
(SIS)