Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dhawiya Divonis Hukuman Rehabilitasi 18 Bulan

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |15:36 WIB
Dhawiya Divonis Hukuman Rehabilitasi 18 Bulan
Dhawiya saat tiba di Pengadilan (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

Dengan ditetapkannya Dhawiya untuk menjalani rehabilitasi, wanita 33 tahun tersebut diperintahkan untuk segera dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa," papar Hakim Ketua.

"Memerintahkan memindahkan terdakwa dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur. Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama dua tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur untuk Dhawiya. Pasalnya JPU menilai bahwa Dhawiya terbukti bersalah berdasarkan Pasa 127 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam pembelaannya, kuasa hukum Dhawiya, Idham Indraputra, menyatakan bahwa tuntutan pihak JPU terlalu berat untuk kliennya. Bahkan dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement