JAKARTA - Musisi senior Fariz RM kembali diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Pelantun lagu Sakura tersebut dikabarkan diciduk polisi di kawasan Jakarta Utara, pada Sabtu (25/8/2018).
Ini merupakan kasus narkoba ketiga yang menimpa Fariz, setelah tersandung kasus serupa pada 2007 dan 2015. Kasus pertamanya terjadi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Barang bukti itu disembunyikan Fariz dalam sebuah kotak rokok.

Baca juga: Gara-Gara Asap Tebal, Personel Padi Tertahan di Udara selama 1 Jam
Sementara detail penangkapan Fariz RM, menurutnya akan disampaikan pihak kepolisian esok hari (26/8/2018). "Besok penjelasannya sekitar pukul 09.00 WIB," ucapnya pendek.

Baca juga: Jessica Iskandar Akui Siap Dinikahi Richard Kyle
Setelah penangkapan keduanya, Fariz RM sebenarnya sempat menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa tahanan selama 8 bulan.
Paman penyanyi dan aktris Sherina Munaf itu kemudian dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2015.
(SIS)