Jika termohon, dalam halnya Anita Desy Farida memilih untuk menolak putusan majelis hakim, ia berhak untuk mengajukan banding yang harus diajukan dalam kurun waktu 14 hari setelah diketahuinya putusan majelis hakim. Sementara jika ia mengurungkan niat untuk mengajukan banding, dan memilih berpisah, maka baik Anita maupun Abdee akan kembali dipanggil ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengadakan ikrar talak.
(Baca juga: Permohonan Cerai Talak Abdee Slank Dikabulkan Majelis Hakim)

"Kalau dia selama 14 hari tidak menggunakan haknya untuk melawan hukum menggunakan banding, maka perkara ini akan dilanjutkan. Nanti mereka dipanggil untuk mengadakan ikrar talak," papar Jarkasih.
"Tetapi kalau banding juga dia enggak terima, ada upaya hukum kedua, yakni kasasi. Kalau dia menerima (putusan, banding, atau kasasi), baru dipanggil dua-duanya untuk ikrar talak," tukasnya.
(sus)