Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadir Sidang Narkoba, Roro Fitria Ceritakan Persiapan 17 Agustus di Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |15:13 WIB
Hadir Sidang Narkoba, Roro Fitria Ceritakan Persiapan 17 Agustus di Penjara
Roro Fitria (Foto: Ady/Okezone)
A
A
A

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Baca Juga: Tersandung Masalah Hukum, Ely Sugigi Tetap Sibuk Nyanyi

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement