Pengamanan Fahmi sendiri merupakan imbas dari penggeledahan ruangan Kalapas dan warga binaan permasyarakatan (WBP) di lapas itu, lantaran diduga mengetahui adanya dugaan suap menyuap.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, diantaranya Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid dan Andi Rahmat yang merupakan narapidana umum dan pendamping Fahmi di Lapas Sukamiskin.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK.
Suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan.
(edh)