Atas perbuatannya, Fachri Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Beruntung, Fachri hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.
"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," ucap Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring dalam amar putusan.
(Baca juga: Ini Alasan Fachri Albar Terima Vonis Rehabilitasi)
Vonis tersebut langsung mendapat respon positif dari Fachri. Kata Renata, sang suami mengucap syukur ketika disinggung soal hukuman rehabilitasi yang dia dapat.
"Dia bilang alhamdulillah," bebernya.