Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Fachri Albar Terima Vonis Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 10 Juli 2018 |19:04 WIB
Ini Alasan Fachri Albar Terima Vonis Rehabilitasi
Fachri Albar (Foto: Okezone)
A
A
A

 

Fachri Albar sendiri dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh Majelis Hakim, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.

"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," ucap Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring dalam amar putusan.

 

Fachri Albar terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pukul 07.00 WIB, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.

(ade)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement