JAKARTA - Fachri Albar menerima vonis rehabilitasi yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018). Kepada kuasa hukumnya, Fachri mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Tadi klien kami bilang menerima. Jadi klien kami sembuhnya lebih maksimal. Nanti bisa bekerja lagi," tutur Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri usai sidang.
Sebelumnya diberitakan, Fachri Albar merasa tidak perlu melakukan upaya hukum banding atas putusannya. Menurut Fachri, putusan yang ditetapkan Majelis Hakim sudah setimpal dengan perbuatan.
Baca Juga: Kylie Jenner dan Travis Scott Ajak Stormi Liburan ke Prancis
"Enggak, jalanin saja," kata dia.
Fachri Albar sendiri dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh Majelis Hakim, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.
"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," ucap Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring dalam amar putusan.
Fachri Albar terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pukul 07.00 WIB, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
(ade)