JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan narkoba berjenis sabu yang menjerat aktris Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi rupanya tak terlaksana.
Kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama menyebutkan bahwa nota keberatan akan disampaikan nantinya dalam agenda berikutnya yakni pembuktian.
“Emang setelah kita rapatkan lagi yang terbaik untuk klien kita saat ini, yaitu kita menunda untuk mengajukan keberatan dan kita akan satukan di pledoi,” kata Dharma saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/7/2018).
(Baca Juga: Unggah Foto Zayn Malik Hanya untuk Promosi, Ini Penjelasan Gigi Hadid)
(Baca Juga: Ini Hal yang Membuat JPU Keukeuh Tuntut Tio Pakusadewo 6 Tahun Penjara)
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya terungkap fakta menarik bila Roro Fitria memesan narkoba berjenis sabu lewat nama sang ibunda Hj. Retno. Dimana seperti diketahui, Roro memang menggunakan jasa ojek online untuk memesan barang haram itu.
Namun pihak kuasa hukum bahwa ada alasan tertentu Roro Fitria menggunakan nama ibunda, dimana untuk melindungi identitasnya. Pasalnya Roro sendiri merupakan seorang selebritis terkenal.
“(Alasannya) nanti takut nomornya tersebar atau gimana, makanya dia pakai identitas mamanya tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dharma menambahkan bila saat ini Roro hanya tinggal bersama sang ibunda. Mengingat kondisi sang ibunda sedang dalam kurang baik. Inilah yang membuat Roro tak pernah ditemani sang ibunda dalam persidangan.
“Tapi mungkin nanti di saksi, mungkin ada ibunya. Karena kondisi kesehatan ibunya tadi juga kurang fit,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Roro Fitria diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 lalu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
Atas perbuatan itu, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
(aln)