JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan narkoba berjenis sabu yang menjerat aktris Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi rupanya tak terlaksana.
Kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama menyebutkan bahwa nota keberatan akan disampaikan nantinya dalam agenda berikutnya yakni pembuktian.
“Emang setelah kita rapatkan lagi yang terbaik untuk klien kita saat ini, yaitu kita menunda untuk mengajukan keberatan dan kita akan satukan di pledoi,” kata Dharma saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/7/2018).
(Baca Juga: Unggah Foto Zayn Malik Hanya untuk Promosi, Ini Penjelasan Gigi Hadid)