JAKARTA - Dhawiya Zaida dan Muhammad kembali datang untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018), dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Produser Benarkan Marvel Bakal Banyak Hadirkan Pahlawan Wanita
Dari hasil penangkapan pada 16 Maret lalu, Noni Herlina Asturi selaku pihak kepolisian diketahui mengantongi 1,2 gram sabu dari pasangan kekasih tersebut. Bahkan secara kooperatif Dhawiya dan Muhammada mengaku membeli barang terlarang tersebut dari rekannya seharga Rp3,2 juta rupiah yang merupakan hasil patungan dari tiga orang. Yakni Dhawiya, Muhammad, dan Syechan.
"Iya (patungan beli sabu). Syechan Rp400 ribu," ungkap Noni di persidangan.

"Kooperatif, langsung mengakui. Mereka mengaku (dapat barang) dari temannya, dengan harganya Rp3,2. Kalau menjual sih enggak, tapi makainya ramai-ramai. Dhawiya sendiri mengaku sudah makai, kalau Muhammad sama juga. Belinya di rekannya. Tahunya dari pengakuan Muhammad," tambahnya.