JAKARTA - Artis sekaligus Presenter Reza Bukan ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu pada Sabtu, 30 Juni 2018.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahwa artis sekaligus presenter Reza Bukan sudah di intai selama satu Minggu oleh anggotanya terkait penyalahgunaan barang haram narkoba.
"Reza Bukan ini, sudah kami intai selama satu Minggu. Dan kita menangkap dia dikediamannya di Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat," ujar Erick kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Baca Juga; Presenter Reza Bukan Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba
Erick menjelaskan, Reza mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial PC. Namun, ia juga menegaskan, sosok yang saat ini masih diburu itu bukanlah dari kalangan artis atau entertainment.
"Reza Bukan membeli atau mendapatkan narkoba dari seseorang, inisialnya PC, yang saat ini masih kita telusuri keberadaannya," jelas Erick.
Atas perbuatannya, Reza akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Baca juga: Terpaut 12 Tahun, Hong Soo Hyun Mantap Pacari Rapper Microdot
(edi)