Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Perdana Kasus Narkotika Roro Fitria Digelar 28 Juni 2018

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 26 Juni 2018 |13:14 WIB
Sidang Perdana Kasus Narkotika Roro Fitria Digelar 28 Juni 2018
Foto: Dok Okezone
A
A
A

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Roro Fitria sendiri terancam pidana diatas lima tahun lantaran dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(sus)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement