JAKARTA - Sidang putusan sengketa Dea Annisa dengan biro ekspedisi DHL Express digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018). Majelis Hakim mengabulkan gugatan Dea dan mewajibkan DHL Express mengganti kerugian sang aktris hingga ratusan juta Rupiah atas tindakan wanprestasi.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Vertigo, Sidang Ditunda 1 Bulan
"Mendukung tergugat untuk memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat, atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah satu unit kamera seharga dua ratus lima puluh dua juta satu rupiah," jelas kuasa hukum Dea, Henry Indraguna usai sidang.
Menanggapi hasil sidang, Henry Indraguna selaku kuasa hukum mengucap syukur lantaran gugatan kliennya dikabulkan. Menurut Henry, Majelis Hakim sudah mengambil langkah tepat dengan menghukum tergugat.
"Puji syukur, puasa ini yang suci ini putusannya sungguh sangat luar biasa. Mudah-mudahan mama Dea dan Dea bahagia sekali, karena biar bagaimanapun juga kami adalah korban yang menuntut hak kami, barang kami yang hilang, dan ini adalah sudah menjadi hak yang harus dikembalikan. Jangan menjadi hal buruk ke depan dan orang mengirimkan barang jadi takut lagi," tuturnya.