Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan Dea Annisa Dikabulkan, DHL Express Wajib Ganti Rugi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 31 Mei 2018 |17:13 WIB
Gugatan Dea Annisa Dikabulkan, DHL Express Wajib Ganti Rugi
Dhea Annisa (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

Senada dengan Henry Indraguna, Dea Annisa juga mengucap syukur. Pasalnya, sengketa dengan DHL Express memang menyita waktu Dhea hingga berbulan-bulan.

Dea Annisa

"Senang sih, lega ya setelah tujuh bulan kita lega banget. Alhamdulillah walaupun belum selesai, tapi pokoknya yang diinginkan tadinya sudah dikabulkan," kata dia.

Kendati demikian, Dea Annisa masih akan mengajukan banding. Pasalnya, ada beberapa poin gugatan yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Baca Juga: Camila Cabello hingga Gal Gadot Tampil di Video Musik Terbaru Maroon 5

"Selama kamera tersebut tidak kembali kepada kita, itu kan kita sewa. Jadi ada kerugian materil dan kita mintakan immateriil. Jadi kami putuskan untuk banding dan segera kami daftarkan banding kami," tutup Henry Indraguna.

(LID)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement