JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Roro Fitria telah memasuki perkembangan baru, yakni berkas perkara dari aktris sekaligus DJ tersebut sudah lengkap atau P21.
Kabar tersebut pun sudah dikonfirmasi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak yang telah menyerahkan tersangka Roro Fitria ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi hari ini kita akan menyerahkan tersangka atas nama RH (Roro) dan WH (Wawan), dua orang, berikut barang buktinya kita akan antar ke Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak pada Senin (28/5/2018).
(Baca Juga: Berhijab, Ahmad Dhani Sebut Mulan Jameela Makin Cantik)
(Baca Juga: Penulis Skenario Ungkap Alasan Kenapa Avengers: Infinity War Berakhir Tragis)
"Penyidik menerima P-21 dari kejaksaan tinggi artinya berkas yang kita limpahkan terdahulu sudah dinyatakan lengkap oleh kejakasaan tinggi," tambahnya lagi.
Sesampainya di Kejari Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Roro Fitria nampak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, yang di dalamnya dibalut oleh batik.
Roro Fitria sendiri diciduk pihak kepolisian Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2.4 gram yang berada di dalam bungkus rokok, satu unit handphone, serta satu karti ATM atas nama WH.
(aln)