Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Narkoba, Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 15 Mei 2018 |15:31 WIB
Pakai Narkoba, Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis
A
A
A

JAKARTA - Fachri Albar baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018). Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan.

Pada dakwaan primer, Fachri oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh jaksa, Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

Baca Juga: Surabaya Diguncang Bom, Dian Sastro Mengutip Surat Al Maidah

Baca Juga: Dianggap Jadi Penyebab Kekalahan Avengers dari Thanos, Ini Tanggapan Chris Pratt

Diketahui, Fachri Albar terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada pukul 07.00 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.

Usai pembacaan dakwaan, Fachri Albar diberikan kesempatan untuk berunding dengan tim kuasa hukum terkait nota keberatan atau eksepsi. Setelah berunding, pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan.

"Dakwaannya sudah sesuai pokok perkara. Daripada nanti lama juga kan," kata kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi.

Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018.

 

(ade)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement