JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo baru saja usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Bintang film The Raid 2 ini nampak tenang saat menjalani sidang yang berlangsung sekira pukul 15.06 WIB tadi.
Menjalani sidang selama kurang lebih 20 menit, suami dari Yvonne Ligaya Simorangkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan hukumnnya dengan dua buah Pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Ancaman hukuman itu dijelaskan JPU disampaikan ke awak media usai persidangan.
(Baca: Datangi Persidangan, Kaki Tio Pakusadewo Pincang)
(Tio Pakusadewo saat menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel (Foto: Vania/Okezone)