Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didakwa Pasal Berlapis, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Senin, 30 April 2018 |16:21 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Tio Pakusadewo (Foto: Vania Ika/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo baru saja usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Bintang film The Raid 2 ini nampak tenang saat menjalani sidang yang berlangsung sekira pukul 15.06 WIB tadi.

Menjalani sidang selama kurang lebih 20 menit, suami dari Yvonne Ligaya Simorangkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan hukumnnya dengan dua buah Pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Ancaman hukuman itu dijelaskan JPU disampaikan ke awak media usai persidangan.

 (Baca: Datangi Persidangan, Kaki Tio Pakusadewo Pincang)

file:///D:/ulung/tio%20pakusadewo.jpg

(Tio Pakusadewo saat menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel (Foto: Vania/Okezone)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement