"Kalau dakwaan yang diberikan terhadap Tio ini, dia didakwa melanggar pasal 112 dan 127. 112 itu masalah penguasaan Narkotika dan 127 dakwaan terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tio," ungkap Hatmoko, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan.
"Kalau ancaman hukuman kalau 112 itu minimal 4 tahun dan 127 itu maksimal 4 tahun. maksimal dan minimal 4 tahun," sambungnya.
Tanpa mengajukan eksepsi, sidang kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba yang menimpa Tio Pakusadewo akan kembali berlangsung minggu depan, Senin 7 Mei 2018. Rencananya pihak JPU akan menghadirkan saksi dalam sidang yang berlangsung pekan depan.
(Baca juga: Tio Pakusadewo Drop, Sidang Perdana Batal Digelar)