Sementara itu, tidak semua dokter bedah bersedia melakukan operasi kelamin, termasuk Tompi. Ia hanya pernah terlibat dalam operasi yang cukup berbahaya tersebut beberapa kali sebagai asisten, bukan dokter bedah utamanya.
"Tidak hanya pada kasus ini. Kita mengenal dua hak dan kewajiban. Ada hak pasien dan kewajiban dokter. Pasien berhak memilih dokternya dan dokter berhak unuk menolak sesuai yang diyakininya baik secara pengetahuan maupun keyakinan. Kalau saya pribadi memilih untuk tidak mengerjakan namun saya sendiri pernah terlibat dalam tiga atau dua operasi transeksusual sebagai asisten," tutup ayah satu orang anak ini.
(aln)