(Baca Juga: Kalimat Romantis Deva Mahenra untuk Velove Vexia Bikin Gagal Fokus)
(Baca Juga: Sebelum Menikah, Syahnaz Sadiqah Ziarah ke Makam Ayah)
"Menyatakan perkara Nomor : 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt., selesai karena dicabut dipersidangan berdasarkan surat pencabutan tertanggal 04-01-2017, Memerintahkan kepad Panitera atau Pejabat yang ditunjuk utuk mencoret dalam register tentang pencabutan perkara Nomor : 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt., pada register yang disediakan untuk itu," sambung isi amar perkara.