JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan juga barang bukti tahap 2 dari tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama Fachri Albar pada Kamis (19/4/2018). Sebelumnya sekitar pukul 11.44 WIB, Fachri Albar diketahui baru saja tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan ditemani oleh kuasa hukum dan juga istrinya, Renata Kusmanto.
Baca Juga: Buktikan Keprihatinan, Ustadz Al Habsyi Kunjungi Fachri Albar

Mengenai pelimpahan berkas dari Polres Jakarta Selatan ke Kejari Jakarta Selatan, Raimel Jesaja, SH., MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga sempat memberikan pernyataan atas hal tersebut. Bahkan ia mengatakan bahwa usai melakukan pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan, Fachri Albar akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, untuk kembali menjalani rehabilitasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, disimpulkan hasil asessment bahwa yang bersangkutan telah salah menggunakan narkotika sebagai pengguna," ujar Raimel Jesaja, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kantornya, Kamis (19/4/2018).