JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan barang berupa kamera yang dilakukan salah satu jasa ekspedisi terhadap Dhea Annisa masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan kesaksian dari pihak penggugat.
Baca Juga: Kamera Hilang, Ini Alasan Dhea Annisa Seret Jasa Ekspedisi ke Pengadilan
Namun, Dhea yang berencana akan menjadi saksi pada persidangan kali ini batal dilakukan. Henry Indraguna selaku kuasa hukum menjelaskan kalau kliennya batal bersaksi dikarenakan masih terdapat hubungan darah dengan pihak penggugat yakni sang ibunda, Masayu Chairani.
Batalnya Dhea menjadi saksi tak menjadi penghalang untuk jalannya persidangan. Pihak penggugat pun telah menyiapkan dua orang saksi yang diterima oleh hakim, yakni pamannya yang bernama Diyat dan Samsyul selaku orang suruhan yang mengirim barang tersebut.
"Kalau saksi ditolak hakim itu memang betul, hubungan sedarah tidak bisa jadi saksi," ujar Henry Indraguna saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).