JAKARTA - Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi kasus First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018). Dalam sidang tersebut pihak pengadilan diketahui sudah memanggil kembali artis sekaligus penyanyi, Syahrini, untuk bisa memberikan kesaksian di dalam ruang persidangan.
Baca Juga: Syahrini Terancam Pidana jika Tak Hadir dalam Sidang First Travel
Namun sayangnya, hingga pukul 09.41 WIB, pelantun Sesuatu ini masih juga belum menampakkan batang hidungnya. Padahal tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki sudah tiba sejak pukul 08.30 WIB. Bahkan pihak Pengadilan juga sudah terlihat mempersiapkan ruang sidang yang terletak dibagian belakang bangunan.
Berdasarkan pantauan Okezone, Syahrini saat ini tengah berada di Belanda bersama manajer yang juga merupakan adik kandungnya, Aisyahrani. Bahkan perjalanan Syahrani ke negeri Kincir Angin tersebut diketahui baru dilakukan pada 17 Maret 2018 kemarin.
Sebagaimana diketahui, Syahrini menjadi satu dari sekian banyak saksi dari kasus penipuan First Travel. Kesaksian wanita 35 tahun ini tentu sangat berguna bagi pihak pengadilan lantaran ia diketahui sempat melakukan perjalanan umrah dengan memakai jasa First Travel pada 2017 lalu.
Pada pemanggilan pertama, yakni Rabu, 14 Maret 2018, mantan rekan duet Anang Hermansyah ini berhalangan hadir namun tanpa konfirmasi apapun. Namun hingga saat ini, pihak Syahrini masih belum bisa mengkonfirmasi kedatangannya ataupun memberikan keterangan jika dirinya justru kembali berhalangan hadir.
Sebelumnya sudah diberitakan bahwa Syahrini bisa terancam pidana jika tidak memenuhi panggilan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa KUHAP menetapkan batasan waktu untuk melakukan panggilan kepada saksi, yakni sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Jadwal Bersaksi Kasus First Travel Besok, Syahrini Justru Ada di Belanda
"Kalau di KUHAP enggak ada (batas waktu). Tapi sampai tiga kali kemarin pak Heri JPU bilang. (Hukuman) Lupa pasalnya. Tapi ada pasalnya, tapi mudah-mudahan enggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir)," ujar Tri Zahra selaku JPU dari First Travel.
(kem)