Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti: Hukumannya Tidak Kira-Kira

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 14 Maret 2018 |18:49 WIB
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti: Hukumannya Tidak Kira-Kira
Gatot Brajamusti (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gatot Brajamusti mengomentari hasil sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Ia mengaku tak habis pikir dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun berkas tuntutan.

"Saya ngeri sama Pengadilan sekarang, sampai di pilah-pilah," ucap Gatot Brajamusti usai sidang.

Baca Juga: Dua Tuntutan Gatot Brajamusti Belum Siap Dibacakan, Hakim Tegur JPU

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara oleh JPU. Ia dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan dia ditambah perbuatan berlanjut. Dari 2007 sampai 2011 dia masih melakukan itu (tindak kejahatan seksual atau asusila)," terang JPU Hadiman yang menangani kasus Gatot Brajamusti.

Meski JPU Hadiman menilai tuntutan yang disusun sudah sesuai perbuatannya terhadap CTP, Gatot Brajamusti tetap menunjukkan kekecewaan. Bagi Gatot, tuntutan JPU sama sekali tidak memenuhi unsur keadilan yang ia harapkan.

"(Hukumannya) tidak kira-kira lah. Enggak ada (rasa kemanusiaan) sama sekali," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement