Baca Juga: Harapan Pihak Gatot Brajamusti Usai Tuntutan Ditunda Empat Kali
Gatot Brajamusti sendiri masih harus menghadapi sidang tuntutan lagi untuk dua kasus lain terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Tuntutan yang sedianya dibacakan hari ini harus ditunda lantaran berkas belum turun dari Kejaksaan Agung.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti akan kembali digelar pada 27 Maret 2018. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk membacakan tuntutan mereka, meski dalam sidang sore tadi sempat menunjukkan kekesalan.
(edi)