Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Tuntutan Gatot Brajamusti Belum Siap Dibacakan, Hakim Tegur JPU

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 14 Maret 2018 |16:48 WIB
Dua Tuntutan Gatot Brajamusti Belum Siap Dibacakan, Hakim Tegur JPU
Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan Gatot Brajamusti yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) kembali mengalami penundaan. Sebab, dua dari tiga tuntutan yang harusnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dibacakan.

"Untuk yang senjata api dan satwa liar belum siap," kata JPU Hadiman yang menangani kasus Gatot Brajamusti.

Mendengar jawaban JPU, Achmad Guntur selaku Hakim Ketua Majelis tampak menggelengkan kepala. Ia kembali melontarkan teguran kepada JPU lantaran belum bisa membacakan tuntutan, sama seperti yang dilakukan dalam sidang dua pekan lalu.

(Baca Juga: Sindir Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani: Enggak Usah Sok-sokan!)

(Baca Juga: Keluarga Jawab Isu Kebangkrutan Roro Fitria)

"Saya pikir sudah siap. Susahnya dimana? Sudah berapa kali penundaan loh. Letak kesulitannya dimana?," kata Achmad Guntur.

"Saya sudah tidak menyiapkan kata-kata. Mau bilang apa lagi? Saya pikir sudah disiapkan," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement