JAKARTA - Ahmad Dhani mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018). Kedatangan Dhani berkaitan dengan berkas perkara ujaran kebenciannya yang telah dinyatakan lengkap alias P21.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Ahmad Dhani akhirnya tidak ditahan. Sama seperti sebelumnya, Dhani tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian tersebut.
"Terus kenapa? Kalau ditanya bersalah atau enggak sih, saya enggak bersalah. Saya optimis masih ada keadilan saja. Orang enggak salah, enggak takut," kata Dhani.
Baca Juga: Terungkap, Ahmad Dhani Enggan El Kuliah di London Karena Marak LGBT
Lebih lanjut, Ahmad Dhani juga mengatakan dirinya telah mengutarakan kebenciannya terhadap pembela penista agama kepada pihak kepolisian. Hal tersebut sudah dilakukan Dhani sejak awal pemeriksaan kasus.