"Dalam BAP saya akui. Saya benci sama pembela penista agama, Penistanya saya benci, pembelanya saya benci. Sama koruptor, pengedar narkoba, pemerkosa saya benci," terang Dhani.
Ahmad Dhani sendiri diperiksa terkait kicauan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya," demikian tulisan Dhani di Twitter.
Baca Juga: Bersama Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ahmad Dhani Rayakan Hari Musik Nasional 2018
Atas perbuatan tersebut, Ahmad Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar.
(edi)