Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesan Narkoba untuk Malam Valentine, Roro Fitria Terancam 5 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |15:20 WIB
Pesan Narkoba untuk Malam Valentine, Roro Fitria Terancam 5 Tahun Penjara
Roro Fitria (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut.

Baca Juga: Tak Lagi Ada Senyuman, Ini Penampakan Roro Fitria dengan Baju Tahanan

Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana tinggi.

"Ada permufakatan. Ancaman 5 tahun lebih," tandas Kombes Pol Prabowo Argoyuwono.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement