JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penggunaan narkoba pada Minggu, 31 Desember 2017 pukul 17.30 WIB di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak menceritakan kepada awak media bagaimana kronologis penangkapan artis berusia 28 tahun tersebut.
"Awalnya ditanggal 31 sekitar jam 15 kita dapat laporan masyarakat bahwa tersangka FS di rumahnya sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Tim merapat ke TKP 1 rencana untuk penangkapan dan penggeledahan," ujar.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Jennifer Dunn Dipanggil Mama oleh Shafa Haris
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
"Kemudian kita dapat penghalangan, ternyata tersangka FS sempat melompat dari belakang rumahnya ke perumahan di belakang rumahnya, dan ditemui ada di rumah warga lain. Saat melompat, FS yang kakinya pernah patah mengalami masalah di kakinya, sehingga tersangka FS masih melakukan perawatan di RS Polri, jadi tidak bisa dihadirkan di sini," paparnya.