"Lalu pukul 9 pagi sudah ada pemesanan pertama dari JD ke FS sebesar 0,5 gram, prosesnya diantar di salah satu resto siap saji yang ada di wilayah kemang. Barbuk itu diakui JD sudah dikonsumsi," paparnya.
"Terkait penggeledahan kedua di rumah JD memang ada bekas sedotan dan HP yang bersangkutan ada komunikasi antara mereka. Komunikasi ini sangat jelas kapan memesan, di mana diantar dan akan lagi di antar untuk barbuk yang baru. Ini kok terlalu sedikit barbuk yang pertama," tutup AKBP Calvjin Simanjuntak.
Baca Juga: Tiga Kali Tertangkap, Jennifer Dunn Tak Bisa Lepas dari Jerat Narkoba
Terkait dengan penggunaan narkotika, Jennifer Dunn dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (Satu miliar) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar).
(edi)