Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indro Warkop Beri Peringatan untuk Pengguna Medsos Nakal di Bioskop

Rima Wahyuningrum , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2017 |20:46 WIB
Indro Warkop Beri Peringatan untuk Pengguna Medsos Nakal di Bioskop
Indro Warko (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kalau seneng boleh disebarluaskan, tapi tolong jangan direkam, karena jelas banget undang-undangnya ada. Dari zaman Warkop DKI Reborn itu ada beberapa yang tertangkap," ujar Indro di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2017).

"Saya selalu ngomong ‘Jangan yaa, kita bangsa yang hebat, bukan plagiat, jadi tolong jangan direkam’ mereka tepuk tangan," tambahnya.

Dicsamping itu, pembajakan karya seni memiliki payung hukum yang jelas yakni Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

"Sebetulnya lebih banyak yang udah sadar sih hal-hal seperti itu, walaupun ya namanya juga jutaan orang, pasti ada yang nakal. Satu hal yang jelas ada payung hukum, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang ITE segala macem," jelasnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement