JAKARTA - Penggunaan media sosial seringkali melakukan aktivitas pada tempat yang tak semestinya. Salah satu yang tengah ramai belakangan ini adalah publikasi tayangan film melalui media sosial.
Pada beberapa waktu lalu sempat ramai adanya oknum yang tertangkap akibat menyebarkan secara tayangan ilegal melalui siaran langsung media sosial. Hal itu terjadi dalam film Warkop DKI Reborn dan membuat Indro Warkop yang terlibat di dalamnya menjadi berantisipasi untuk film terbarunya Si Juki The Movie: Panitia Hari Akhir.
Pria berusia 59 tahun tersebut mengatakan bahwa ia kerap memberikan peringatan kepada penonton film dalam kesempatan nonton bersama. Ia menyebutkan untuk tidak menyebarluaskan di media sosial dalam bentuk rekaman.
(Baca Juga: Vicky Prasetyo Benarkan Telah Resmi Jadi Suami Angel Lelga)
(Baca Juga: Sambut Tahun Baru, MNCTV Suguhkan Tayangan Menarik dan Istimewa)
"Kalau seneng boleh disebarluaskan, tapi tolong jangan direkam, karena jelas banget undang-undangnya ada. Dari zaman Warkop DKI Reborn itu ada beberapa yang tertangkap," ujar Indro di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2017).
"Saya selalu ngomong ‘Jangan yaa, kita bangsa yang hebat, bukan plagiat, jadi tolong jangan direkam’ mereka tepuk tangan," tambahnya.
Dicsamping itu, pembajakan karya seni memiliki payung hukum yang jelas yakni Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
"Sebetulnya lebih banyak yang udah sadar sih hal-hal seperti itu, walaupun ya namanya juga jutaan orang, pasti ada yang nakal. Satu hal yang jelas ada payung hukum, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang ITE segala macem," jelasnya.
(aln)