Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituduh Tak Bayar Pajak Properti Senilai Rp35 Miliar, Ini Pembelaan Park Yoochun

Nur Kurniawati Ijabah , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |15:48 WIB
Dituduh Tak Bayar Pajak Properti Senilai Rp35 Miliar, Ini Pembelaan Park Yoochun
Park Yoochun. (Foto: IST)
A
A
A

Namun pada awal 2017, pengadilan setempat menyatakan, Yoochun tak bersalah dan dia menuntut balik ketiga perempuan tersebut. A, salah satu perempuan yang dituntutnya, menerima hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan palsu dan pemerasan. Sementara B, belum lama ini diputus tak bersalah.

(Baca juga: Lepas Wamil, Park Yoochun Gunakan Waktu untuk Merenung)

Kuasa hukum Yoochun coba mengajukan banding terhadap B namun ditolak oleh pengadilan setempat karena dinilai kurang bukti. "Keputusan tak bersalah atas Nona B, sama sekali tidak adil. Kami berharap dapat melihat keputusan yang benar di Mahkamah Agung nantinya," ungkap kuasa hukum Yoochun.

Kuasa hukumnya itu juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang telah menyebarkan rumor tak berdasar atas Yoochun di media daring maupun media lainnya.



(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement