SEOUL – Pada penghujung 2017, Park Yoochun kembali menebar kabar kontroversial. Personel JYJ itu kembali membuat geger publik karena diketahui tak membayar pajak apartemen mewahnya senilai 31 juta Won atau setara dengan Rp35 miliar.
Mengutip Allkpop, pada 26 Desember 2017, Korea Asset Management Corporation mengungkapkan, bahwa apartemen yang terletak di kawasan Gangnam, Seoul, itu masuk dalam sistem lelang properti milik negara.
(Baca juga: Park Yoochun Bantah Rencana Pernikahannya Batal)
Namun perwakilan Yoochun membantah mengenai kabar tersebut. Dalam keterangannya, dia memberikan pembelaan diri dengan menyatakan, "Pajak yang harusnya dibayar pada akhir bulan, sudah dia bayarkan. Kini, apartemen itu sudah masuk ke agen properti untuk dijual."
Berita ini menyeruak tak lama setelah pengadilan membebaskan B, perempuan yang dituntutnya akibat kasus pelecehan seksual. Seperti diketahui, pada Juni 2016 Yoochun harus bergelut dengan hukum karena dituntut oleh tiga perempuan sekaligus akibat tuduhan pelecehan seksual.
Namun pada awal 2017, pengadilan setempat menyatakan, Yoochun tak bersalah dan dia menuntut balik ketiga perempuan tersebut. A, salah satu perempuan yang dituntutnya, menerima hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan palsu dan pemerasan. Sementara B, belum lama ini diputus tak bersalah.
(Baca juga: Lepas Wamil, Park Yoochun Gunakan Waktu untuk Merenung)
Kuasa hukum Yoochun coba mengajukan banding terhadap B namun ditolak oleh pengadilan setempat karena dinilai kurang bukti. "Keputusan tak bersalah atas Nona B, sama sekali tidak adil. Kami berharap dapat melihat keputusan yang benar di Mahkamah Agung nantinya," ungkap kuasa hukum Yoochun.
Kuasa hukumnya itu juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang telah menyebarkan rumor tak berdasar atas Yoochun di media daring maupun media lainnya.
(SIS)