Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono. Menurutnya, kebijakan dari Kapolda Metro Jaya Idham Azis masih menyebutkan bahwa kalangan artis pun tidak diperbolehkan lewat jalur tersebut.
“Nanti kami tanyakan juga, apakah ada anggota yang ngawal? Kalau ada, siapa? Dilaporkan aja, enggak ada masalah kalau ada anggota yang mengawal di situ. Jadi kebijakan Pak Kapolda memang kalau artis tidak boleh ada yang boleh dikawal,” jelas Argo.
Baca Juga: Lewat Suami, Dewi Perssik Resmi Lapor Balik Petugas Transjakarta ke Polisi
Sementara itu, pihak Dewi Perssik tetap bersikukuh pada pernyataan mereka bahwa tindakannya sudah sesuai prosedur. Dewi Perssik dan kuasa hukumnya, Maha Awan Buana menyatakan tengah mencari bukti berupa rekaman video atau CCTV saat kejadian, dan bahwa hak diskresi yang diberikannya sudah dilindungi undang-undang.
"Mau saksi seribu juga enggak apa-apa Mas, yang kita butuhkan itu kan memang CCTV sama video. Dan kami memang dalam pengawasan polisi, kalau saya masuk jalan berarti kan disuruh Pak Polisi,” tutup Dewi Perssik.
(edi)