JAKARTA – Hak diskresi petugas Patwal yang sering diungkit Dewi Perssik rupanya tidak langsung diterima oleh pihak TransJakarta. Justru, mereka ingin menekankan bahwa mobil milik Dewi Perssik tidak boleh menggunakan jalur tersebut, apapun alasannya.
Baca Juga: Gara-Gara Terobos Jalur TransJakarta, Dewi Persik Gagal Bulan Madu
Wibowo selaku Kepala Humas TransJakarta menegaskan pada Go Spot RCTI bahwa tidak ada yang boleh melewati jalur yang seharusnya hanya dilewati transportasi massal busway itu. Namun, ada beberapa pengecualian yang bisa membuat polisi meminta jalur busway dibuka, tapi menurutnya mobil pribadi milik Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya tidak termasuk. Apa saja jenis kendaraan itu? berikut pernyataan Wibowo seperti tayang Rabu (6/12/2017).
“Dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur sudah dijelaskan, bahwa jalur TransJakarta hanya diperuntukkan bagi bus TransJakarta. Ada pengecualian hanya untuk mobil presiden, mobil wakil presiden, mobil menteri, ambulans, terus pemadam kebakaran bersama mobil jenazah,” ujarnya.
“Jadi, kepolisian memang memiliki hak diskresi. Namun, kalau untuk Patwal juga memang tidak diperbolehkan untuk mobil itu (mobil Dewi Perssik) masuk ke jalur TransJakarta,” sambungnya.