Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imbas Kasus Dewi Perssik, TransJakarta Umumkan Kendaraan yang Boleh Lalui Jalur Busway

Dewanto Kironoputro , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2017 |11:51 WIB
Imbas Kasus Dewi Perssik, TransJakarta Umumkan Kendaraan yang Boleh Lalui Jalur Busway
Dewi Perssik (Foto: Revi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Hak diskresi petugas Patwal yang sering diungkit Dewi Perssik rupanya tidak langsung diterima oleh pihak TransJakarta. Justru, mereka ingin menekankan bahwa mobil milik Dewi Perssik tidak boleh menggunakan jalur tersebut, apapun alasannya.

Baca Juga: Gara-Gara Terobos Jalur TransJakarta, Dewi Persik Gagal Bulan Madu

Wibowo selaku Kepala Humas TransJakarta menegaskan pada Go Spot RCTI bahwa tidak ada yang boleh melewati jalur yang seharusnya hanya dilewati transportasi massal busway itu. Namun, ada beberapa pengecualian yang bisa membuat polisi meminta jalur busway dibuka, tapi menurutnya mobil pribadi milik Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya tidak termasuk. Apa saja jenis kendaraan itu? berikut pernyataan Wibowo seperti tayang Rabu (6/12/2017).

“Dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur sudah dijelaskan, bahwa jalur TransJakarta hanya diperuntukkan bagi bus TransJakarta. Ada pengecualian hanya untuk mobil presiden, mobil wakil presiden, mobil menteri, ambulans, terus pemadam kebakaran bersama mobil jenazah,” ujarnya.

“Jadi, kepolisian memang memiliki hak diskresi. Namun, kalau untuk Patwal juga memang tidak diperbolehkan untuk mobil itu (mobil Dewi Perssik) masuk ke jalur TransJakarta,” sambungnya.

Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono. Menurutnya, kebijakan dari Kapolda Metro Jaya Idham Azis masih menyebutkan bahwa kalangan artis pun tidak diperbolehkan lewat jalur tersebut.

“Nanti kami tanyakan juga, apakah ada anggota yang ngawal? Kalau ada, siapa? Dilaporkan aja, enggak ada masalah kalau ada anggota yang mengawal di situ. Jadi kebijakan Pak Kapolda memang kalau artis tidak boleh ada yang boleh dikawal,” jelas Argo.

Baca Juga: Lewat Suami, Dewi Perssik Resmi Lapor Balik Petugas Transjakarta ke Polisi

Sementara itu, pihak Dewi Perssik tetap bersikukuh pada pernyataan mereka bahwa tindakannya sudah sesuai prosedur. Dewi Perssik dan kuasa hukumnya, Maha Awan Buana menyatakan tengah mencari bukti berupa rekaman video atau CCTV saat kejadian, dan bahwa hak diskresi yang diberikannya sudah dilindungi undang-undang.

"Mau saksi seribu juga enggak apa-apa Mas, yang kita butuhkan itu kan memang CCTV sama video. Dan kami memang dalam pengawasan polisi, kalau saya masuk jalan berarti kan disuruh Pak Polisi,” tutup Dewi Perssik.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement