Di awal penangkapan, pria 24 tahun ini sebenarnya sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun pada 6 Oktober 2017, Ammar memutuskan pindah ke Panti Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sementara itu, vonis Ammar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat 1,5 tahun hukuman penjara rutan. Oleh sebab itu, JPU meminta waktu berpikir atas putusan Majelis Hakim.
Sekadar mengingatkan, Ammar diciduk aparat kepolisian pada 7 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diamankan di kediamannya bertempat di kawasan Depok, Jawa Barat.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu toples narkotika jenis ganja, kertas ganja dan bong. Jenis ganja yang diamankan pun diketahui mempunyai berat netto ganja sebesar 27 gram dan 0,6084 gram lintingnya.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri